Friday, June 30, 2017
Anak lelaki langsung tak fikir bantu keluarga, alasan dia ada keluarga sendiri
Hukum Ucapan Talak Melalui Orang Lain
Assalamu 'alaikum. wr.wb.
Bagaimana hukum suami yang menalak istrinya, yang ucapan talaknya disampaikan lewat orang lain untuk menyampaikan talaknya kepada istrinya. Apakah jatuh talaknya? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr.wb. (Moch Idris/ Surabaya)
Jawapan
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama bahwa talak adalah perkara yang halal namun tidak tidak disukai Allah SWT. Kendati demikian, talak dianggap sebagai solusi terakhir untuk memecah kebuntuan persoalan yang menimpa pasangan suami-istri.
Sampai pada titik ini sebenarnya tidak ada persoalan. Namun yang menjadi ganjalan adalah bagaimana jika cara menalak istrinya melalui orang lain. Tentu hal ini layak untuk dipertanyakan. Pertanyaan memang bukan terkait soal kepantasan, tetapi lebih pada soal boleh atau tidak boleh.
Sebagai pintu masuk untuk menjawab hal ini adalah terkait dengan wakalah atau perwakilan. Dalam konsep wakalah terdapat pihak yang mewakilkan (muwakkil) dan pihak yang mewakili (wakil). Di samping itu juga adanya tindakan atau perbuatan yang diwakilkan oleh muwakkil kepada wakil.
Jika mengacu kepada pertanyaan di atas, maka tampak jelas bahwa suami sebagai pihak yang hendak menceraikan istri mewakilkan kepada pihak lain untuk menyampaikan talak kepada istrinya.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah boleh penyampaian talak diwakilkan melalui pihak lain? Para pakar hukum Islam (fuqaha`) menyatakan kebolehan untuk mewakilkan penyampaian talak melalui orang lain.
Argumen yang diajukan untuk mendukung kebolehan ini adalah adanya kebutuhan atau hajah sebagaimana kebolehan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah karena adanya hajah.
Artinya, “Boleh untuk mewakilkan dalam akad nikah karena ada riwayat yang menyatakan bahwa Nabi SAW pernah mewakilkan kepada Amr Ibn Ummayah Adl-Dlamri dalam pernikahan beliau dengan Ummu Habibah. (Begitu juga) boleh mewakilkan dalam menalak, khulu`, dan membebaskan budak karena adanya kebutuhan untuk mewakilkan sebagaimana kebutuhan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah,” (Lihat Abu Ishaq Asy-Syirazi, Al-Muhadzdzab fi Fiqhil Imamis Syafi’i, Beirut, Darul Fikr, tanpa tahun, juz I, halaman 380).
Berangkat dari penjelasan singkat ini, tampak jelas kebolehan untuk menyampaikan talak atau mewakilkannya melalui orang lain. Kebolehan ini dianalogikan (qiyas) dengan kebolehan mewakilkan dalam akad jual-beli dan nikah.
Hindari talak sedapat mungkin karena merupakan hal yang Allah tidak menyukainya. Jika terpaksa melakukannya, maka lakukan dengan cara-cara yang baik (ma’ruf).
Demikian jawaban singkat ini yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallhul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr.wb.
Sumber : http://www.nu.or.id
via Bin Usrah
Nikah Tanpa Restu Orang Tua Perempuan
Assalamu 'alaikum wr. wb.
Saya pemuda yang sedang bingung, saya mempunyai seorang teman perempuan, semakin waktu berjalan semakin dekat hubungan kami. Saya sudah pernah mengutarakan niat untuk menikahi perempuan itu, tetapi tampaknya orang tua perempuan itu tidak merestui hubungan kami karena saya belum mempunyai perkerjaan yang mapan.
Hubungan kami malah semakin dekat. Saya takut kalau kami sampai menjurus ke hal yang zina, hingga kami berpikir untuk nikah siri. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya jika nikah siri tanpa restu dari orang tua si perempuan? Wa 'alaikum salam wr. wb.
Jawapan
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kami akan sedikit menjelaskan tentang nikah siri yang biasa terjadi di lingkungan sekitar kita.
Nikah siri biasanya dipahami sebagai pernikahan yang tidak dicatatkan oleh KUA. Jadi, memang ada wali dari pihak perempuan begitu juga saksi. Namun tidak dicatatkan secara resmi di KUA.
Dalam konteks ini, sepanjang pernikahan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun nikah, maka sah meskipun tidak dicatatkan. Namun kami tidak menganjurkan untuk melakukan praktik nikah siri karena jelas melanggar aturan negara.
Tetapi dalam kasus yang ditanyakan adalah adanya ketidaksetujuan dari pihak wali perempuan. Atau dengan kata lain, wali pihak perempuan tidak mau menikahkan putrinya dengan calon yang menjadi idamannya.
Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa menurut Madzhab Syafi’i rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat (ijab-qabul), mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali.
Artinya, “Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa rukun nikah itu ada lima yaitu, shigat, mempelai pria, mempelai wanita, dua orang saksi, dan wali,” (lihat Wizaratul Awqaf was Syu`un Al-Islamiyyah-Kuwait, Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, juz xxxxi, halaman 233).
Atas dasar penjelasan singkat ini maka sebenarnya pernikahan yang dilakukan tanpa melalui wali dari pihak perempuan jelas tidak sah karena wali merupakan salah satu rukun nikah. Berbeda kasusnya jika wali tersebut mewakilkan kepada pihak lain yang memenuhi persyaratan.
Lantas bagaimana jika khawatir terjerumus ke dalam perbuatan zina? Tentu yang harus dilakukan adalah menghindari hal-hal yang bisa mengarah ke sana. Di samping itu harus lebih intens mendekatkan diri kepada allah. Misalnya dengan menjalankan puasa sunah Senin-Kamis.
Kami memahami betul alasan orang tua perempuan yang belum menyetujui saudara penanya untuk menikahi putrinya. Alasan tersebut, menurut hemat kami, mesti dijadikan sebagai pemicu saudara penanya untuk lebih bersemangat dalam berusaha sembari tetap terus berdoa kepada Allah agar dimudahkan jalannya sehingga dapat memperoleh restu wali pihak perempuan.
Demikian jawaban singkat yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik dan bermanfaat. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Sumber : http://www.nu.or.id
via Bin Usrah
Hukum Menggunakan Wang Orang Lain yang Tertinggal Tanpa Izin
Jawapan
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama secara jelas menyatakan bahwa kita tidak boleh menggunakan harta yang bukan milik kita tanpa izin semacam akad tawkil dan akad lain sejenis, atau semacam surat kuasa.
Para ulama menyebut penggunaan harta yang bukan milikinya dengan istilah tasharruf fudhuli (pengelolaan yang berkaitan dengan urusan orang lain) yang jelas tidak sah. Tetapi para ulama mewajibkan orang yang menggunakan harta orang lain untuk mengganti kerugian dari harta tersebut.
Kewajiban seseorang mengembalikan harta milik orang lain disebutkan secara jelas oleh Imam Al-Ghazali dalam karyanya Minhajul ‘Abidin yang kami kutipkan berikut ini.
Artinya, “Adapun yang berkaitan dengan harta, Saudara harus mengembalikannya kepada pemiliknya jika mungkin dilakukan. Kalau tidak sanggup karena ketiadaan dan fakir, saudara harus meminta kerelaannya. Kalau tidak sanggup karena yang bersangkutan entah di mana atau sudah wafat, maka sedekahlah yang pahalanya ditujukan untuk yang bersangkutan jika mungkin. Tetapi kalau itu pun tidak mungkin, perbanyaklah berbuat baik dan bertobat kepada Allah dan memohonlah kepada-Nya agar di hari Kiamat kelak yang bersangkutan merelakan haknya yang ada padamu,” (Lihat Abu Hamid Al-Ghazali, Minhajul Abidin, Semarang, Karya Toha Putra, tanpa tahun, halaman 11).
Dalam konteks yang ditanyakan, saudara Abdullah sudah kehilangan jejak yang bersangkutan. Tentu sebelumnya kita harus berupaya mencari tahu alamat atau kontak yang bersangkutan. Kalau sudah kehilangan jejak, kita bisa menggunakan uang orang tersebut dengan catatan menggantinya ketika yang bersangkutan kembali ke gerai atau kita mengetahui kontaknya.
Sesuai dengan saran Imam Ghazali, kita dapat menyedekahkan uang tersebut dengan niat pahalanya diperuntukan bagi yang bersangkutan. Kalau pun kita tidak mampu, kita bisa memperbanyak kebaikan yang pahalanya ditujukan bagi orang yang bersangkutan.
Imam Al-Ghazali lebih jauh menyarankan secara teknis bahwa kalau dengan mengembalikan uang yang jumlahnya tidak seberapa misalnya akan mengundang fitnah atau mendatangkan mudharat yang kemungkinan terjadi seperti pembunuhan dan lain sebagainya, kita sebaiknya tidak perlu mengembalikan. Tetapi kita cukup berbuat baik yang banyak yang pahalanya untuk orang tersebut. Kita juga harus bertobat dan berdoa kepada Allah dengan harapan yang bersangkutan tidak menuntut haknya kepada kita di akhirat kelak.
Menurut kami, selain penjaga gerai hp hal semacam ini bisa saja terjadi pada sopir taksi, pengemudi angkutan umum, dan profesi lainnya.
Cara yang ditawarkan Imam Al-Ghazali ini hendaknya tidak dijadikan jurus andalan bagi kita untuk menzalimi hak milik orang lain. Teknik tawaran Imam Al-Ghazali ini merupakan langkah darurat dan jalan alternatif terakhir.
Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Sumber : http://www.nu.or.id
via Bin Usrah
Hukum Jual Kulit Sisa Haiwan Kurban
Jawapan
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya kepada kita semua. Ulama menganjurkan orang yang berkurban untuk menyisihkan dagingnya agar dia juga merasakan daging hewan kurbannya. Karena daging kurban itu mengandung berkah.
Kalau hewan kurban itu dimakan sendiri maka gugurlah pahala ibadah kurbannya. Karenanya, ulama menganjurkan orang yang berkurban membagi tiga daging kurbannya. Sepertiga untuk dirinya. Sepertiga berikutnya untuk orang-orang miskin. Sedangkan sepertiga sisanya untuk orang-orang kaya.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa lebih utama orang yang berkurban menyedekahkan semua hewan kurbannya. Tetapi kami lebih sepakat ketika orang yang berkurban ikut merasakan sebagia daging kurbannya sebagai bentuk tabarrukan.
Dari sini jelas bahwa ibadah kurban merupakan “sedekah” meskipun orang yang berkurban boleh memanfaatkan sebagiannya. Karena itu juga Madzhab Syafi’i tidak membolehkan orang yang berkurban menjual daging atau kulit hewan kurban yang telah disembelihnya.
Sementara Mazhab Hanafi membolehkan penjualan daging atau kulit kurban dengan catatan hasilnya disedekahkan atau dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangganya. Hal ini disebutkan oleh Taqiyuddin Al-Hushni Al-Husaini dalam Kifayatul Akhyar seperti kutipan berikut ini.
Artinya, “Perlu diketahui bahwa ibadah kurban itu terletak pada pemanfaatan tubuh hewan kurban itu sendiri. Karenanya daging kurban tidak boleh dijual, bahkan termasuk menjual kulitnya. Bahkan orang yang berkurban tidak boleh memberikan kulitnya kepada penjagal sebagai upah penyembelihan hewan kurban meskipun kurban itu ibadah sunah. Orang yang berkurban boleh menyedekahkan kulitnya. Pilihan lain, ia boleh memanfaatkan kulitnya untuk membuat khuf (sepatu rapat tak tembus air, terbuat dari kulit), sandal, timba, atau benda lainnya. Tetapi ia tidak boleh memberikannya kepada orang lain sebagai upah penyembelihan. Status perlakuan terhadap tanduk hewan kurban serupa dengan perlakuan terhadap kulit hewan kurban.
Menurut Imam Hanafi Allah yarhamuh, orang yang berkurban boleh menjual kulit hewan kurbannya lalu menyedekahkan hasil penjualannya. Dengan hasil penjualan kulit itu, ia juga boleh membeli pelbagai keperluan yang bermanfaat bagi rumah tangganya. ‘Kami mengqiyasnya dengan daging.’ Penulis Taqribmenyebutkan pendapat yang tidak umum bahwa kulit hewan kurban boleh dijual dan orang yang berkurban itu mengalokasikan hasil penjualannya untuk para mustahik daging kurban sebagaimana lazimnya,” (Lihat Taqiyyudin Al-Hushni Al-Husaini, Kifayatul Akhyar fi Halli Ghayatil Ikhtishar, Beirut, Darul Basyair, tahun 2001, halaman 634).
Keterangan di atas ini menyebutkan perbedaan pendapat secara jelas antara Madzhab Syafi’i dan Madzhab Hanafi. Meskipun demikian, perbedaan pendapat keduanya tidak terlalu tajam karena meskipun membolehkan penjualan itu, Imam Hanafi memberikan pilihan antara menyedekahkan hasilnya atau digunakan untuk keperluan rumahnya.
Menurut hemat kami, orang yang berkurban mesti melihat kondisi masyarakat terlebih dahulu. Kalau misalnya ada tetangga yang lebih membutuhkan uang daripada kulit sapi, kami menyarankan untuk menjual kulit hewan kurbannya kepada penadah lalu menyedekahkan hasil penjualannya kepada tetangga yang memerlukan uang tadi. Atau ia bisa juga menyedekahkan kulit sapi kepada tetangga yang membutuhkan uang itu agar menjualnya kepada penadah.
Perbedaan pendapat perihal penjualan daging, kulit, atau tanduk hewan kurban ini berlaku bagi orang yang berkurban. Sedangkan orang yang tidak berkurban, boleh menjual daging kurban pemberian orang lain. Sementara sebagian ulama tidak membolehkan orang kaya penerima daging untuk menjual daging kurban pemberian panitia kurban atau seseorang.
Demikian yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Sumber : http://www.nu.or.id
via Bin Usrah
Adab ketika Sakit Menurut Imam al-Ghazali
Di antara kenikmatan yang kerap terlupakan selain waktu luang adalah kesehatan. Manusia seringkali baru merasakan besarnya anugerah kesehatan ketika ia ditimpa sakit. Ini mirip kala orang mulai menganggap nilai penting cahaya saat ia diliputi situasi gelap. Jika sudah tertimpa sakit, memang tak ada gunanya mengeluh atau menyesali keadaan. Pilihan yang paling masuk akal adalah menjadikan keadaan tersebut sebagai momen berharga bagi perbaikan diri.
Dalam kitab al-Adab fid Dîn, Abu Hamid Muhammad bin Muhammad bn Muhammad al-Ghazali mencatat beberapa ada yang harus dilakukan oleh seseorang ketika menderita sakit. Pertama, memperbanyak ingat kematian (al-iktsâr min dzikril maut). Meski tidak selalu, sakit sering menjadi tanda seseorang akan menemui ajal. Inilah saat tepat si sakit menumbuhkan kesadaran bahwa kelak ia kembali ke hadirat-Nya dank arena itu kehidupan di dunia ini butuh persiapan yang matang. Kendatipun, ingat kematian sesungguhnya dianjurkan terjadi setiap saat, namun karena keterbatasan seseorang bisa memanfaatkan momen-momen tertentu untuk hal itu seperti ketika ziarah atau sakit.
Kedua, memantapkan diri untuk bertobat dari kesalahan-kesalahan yang pernah dilakukan. Sakit adalah momen introspeksi dan membenahi kekurangan yang banyak diperbuat justru ketika dalam keadaan sehat.
Ketiga, tidak berhenti memuji Allah, memanjatkan kerendahhatian diri dan doa. Bermujahadah disertai dengan sikap tawaduk akan membuat sakit bukan semata penderitaan melainkan jembatan yang sangat bernilai bagi peningkatan mutu ketakwaan.
Keempat, menampakkan diri sebagai pribadi yang lemah dan butuh kepada Allah. Sakit adalah di antara sekian banyak gejala bahwa manusia memiliki kelemahan. Karena itu, di kala sakit sudah selayaknya ia menjadikan momen ini untuk penegasan akan kelemahan itu.
Kelima, berobat namun tanpa meninggalkan permohonan kesembuhan kepada Sang Pembuat Obat. Manusia tetap diharuskan berikhtiar untuk mencapai kesembuhan dirinya, di saat bersamaan juga harus diiringi permintaan tolong kepada Allah karena pada hakikatnya kesembuhan itu Dialah penciptanya.
Keenam, menampakkan rasa syukur ketika sedang kuat. Artinya, sisa energi yang masih ada mesti disyukuri karena itu berarti masih ada anugerah kesehatan di tengah kondisi sakit. Bandingkan ketika ia ditimpa sakit yang menyebabkan ia koma alias tak sadarkan diri.
Ketujuh, sedikit mengeluh. Mengeluh adalah hal yang manusiawi kala seseorang menderita sakit. Namun menjadi tak wajar ketika keluhan tersebut diumbar terus-menerus. Selain tak memiliki manfaat signifikan, keluhan hanya akan memperkeruh suasana kejiwaan baik pada diri si sakit maupun orang-orang yang turut menolongnya.
Kedelapan, menghindari jabat tangan. Kalimat ini bisa dimaknai secara luas bahwa orang sakit, terutama yang mengidap penyakit menular, harus sadar akan potensi dirinya menulari orang lain. dengan kata lain, ia tak boleh bersikap atau melakukan kegiatan yang bisa menyebabkan orang lain tertular, salah satu di antaranya adalah kontak fisik secara langsung. Kecuali bila kontak fisik itu diyakini tak akan menimbulkan penularan penyakit. Wallahu a’lam.
Sumber : http://www.nu.or.id
via Bin Usrah
Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutup-tutupi
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Saya ingin bertanya mengenai pernikahan yang dilaksanakan dengan mempelai wanita sudah dalam keadaan hamil, sedangkan hal tersebut ditutupi pihak keluarga (tidak jujur) terhadap sang naib.
Apakah pernikahan tersebut sah sedangkan ada unsur kebohongan di dalamnya? Apabila tidak sah, apakah dosa bagi sang naib yang telah menyatukan mereka dalam kubangan zina? Kemudian apakah perlu diadakan ijab-qabul ulang setelah sang bayi lahir?
Jawapan
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Dalam kesempatan ini kami mencoba menjawab pertanyaan di atas. Kami akan memulai dengan kebohongan. Kalau informasi yang ditutup-tutupi hanya soal status kehamilan, ini tidak masalah dalam perkawinan. Karena kebohongannya tidak berkaitan dengan akad pernikahan.
Lain halnya bila pihak keluarga menyembunyikan status iddah atau status perkawinan calon mempelai wanita. Karena perkawinan perempunan yang tengah mengalami masa iddah atau masih dalam status perkawinan dengan seseorang-menurut agama-tidak sah. Hal ini disinggung oleh Imam Al-Ghazali sebagai berikut.
Artinya, “Rukun kedua nikah adalah calon istri. Ia adalah perempuan yang terlepas dari larangan-larangan (untuk dinikahi) seperti (ia bukan) (1) istri orang lain (2) murtad (3) dalam masa iddah (4) penganut Majusi (5) zindiq (6) ahli kitab setelah Nabi Muhammad SAW diutus (7) budak milik orang lain di mana calon suami mampu mengawini perempuan merdeka (8) budak milik calon suami itu sendiri baik separuh atau sepenuhnya dalam kepemilikan (9) salah satu dari mahram (10) calon istri kelima darinya (11) perempuan yang tak lain saudara (kandung, susu, atau bibi) dari istri calon suami (yang ingin poligami) di mana dilarang menghimpun dua perempuan bersaudara dalam satu perkawinan (12) istri talak tiga yang belum dinikahi (harus dijimak) laki-laki lain (13) istri yang dili’an (14) perempuan yang sedang ihram haji atau umrah (15) janda di bawah umur (16) bocah perempuan status yatim (17) salah satu istri Rasulullah SAW,” (Lihat Abu Hamid Muhammad Al-Ghazali, Al-Wajiz fi Fiqhil Imamis Syafi‘i, Beirut, Darul Arqam, tahun 1997 M/1418 H, juz II, halaman 10).
Adapun akad perkawinan itu sendiri sejauh syarat dan rukun perkawinan terpenuhi sah sekalipun calon mempelai wanitanya dalam kondisi hamil. Karena kehamilan bukanlah faktor yang menghalangi keabsahan akad nikah. Hal ini dijelaskan oleh Syekh M Nawawi Al-Bantani sebagai berikut dalam karyanya Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib.
Artinya, “Kalau seorang pria menikahi perempuan yang tengah hamil karena zina, maka akad nikahnya secara qath’i sah. Menurut pendapat yang lebih shahih, ia juga tetap boleh menyetubuhi istrinya selama masa kehamilan,” (Lihat Syekh M Nawawi Al-Bantani, Qutul Habibil Gharib, Tausyih ala Fathil Qaribil Mujib, Beirut, Darul Fikr).
Karena sudah sah, maka mereka tidak perlu mengulang kembali akad perkawinan itu setelah janinnya terlahir. Sementara naib tidak bisa dipersalahkan (dosa) karena ia telah bekerja sesuai prosedur, bahkan mendapat pahala karena telah membantu dua hamba Allah memasuki pintu ridha-Nya.
Saran kami, orang tua perlu mengajak anak-anak mereka yang telah beranjak dewasa untuk hadir dalam majelis taklim agar mengerti mana halal dan haram. Di samping itu para orang tua juga perlu mengawasi pergaulan anak-anaknya agar terhindar dari perzinaan, bahaya narkoba, dan keburukan lainnya.
Demikian jawaban dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
Sumber http://www.nu.or.id
via Bin Usrah
Sufian Suhaimi Hantar Rombongan Risik Elfira Loy
Akhirnya segala teka-teki terjawab apabila Sufian Suhaimi memberitahu keluarganya telah merisik Elfira Loy di kediaman pelakon itu semalam. Kedua-dua selebriti itu juga turut berkongsi sedikit sebanyak mengenai detik majlis tersebut di Insta Story mereka sambil beraya bersama.
BACA: “Saya Mula Pandang Serius Hubungan Kami”
“Ya, memang selain beraya, turut diadakan majlis merisik. Saya percaya apa yang terjadi ini sebagai memberi tahu isyarat kedudukan sebenar kami. Cuma fasa lanjut itu belum dibincangkan lagi. Saya menyenanginya, apa yang kami belajar, komunikasi itu penting dan menjadi teras hubungan kami”
“Tiada apa yang nak saya sembunyikan dengan apa yang terjadi pada hari ini. Ia benda baik. Itu saja yang saya boleh kongsi kerana tiada perbincangan lanjut untuk majlis seterusnya”
“Tiada apa yang nak disembunyikan antara kami. Harap hubungan kami akan menemui penamat yang baik. Harap semua juga dapat mendoakan yang baik,” jelasnya kepada Berita Harian Online berhubung dengan perkara itu.
Majlis merisik itu telah berlangsung di Cheras semalam dengan pemberian sebentuk cincin tanda hubungan serius yang terjalin diantara mereka sejak empat bulan lalu. Bagaimanapun setakat ini pasangan ini masih belum mendedahkan tarikh perkahwinan mereka.
Apapun tahniah diucapkan kepada pasangan merpati dua sejoli ini. Semoga segala persiapan dan perancangan ke fasa seterusnya akan berjalan lancar. (rtky/w)
10 Tanda Kita Diganggu Syaitan Ketika Solat, Nombor 8 Paling Ramai Kena. Saya Pun Selalu Kena...
via Bin Usrah
Blog Archive
-
▼
2017
(4039)
-
▼
June
(476)
- 'Dia terima saya walaupun saya tiada kerja tetap, ...
- Anak lelaki langsung tak fikir bantu keluarga, ala...
- Hukum Ucapan Talak Melalui Orang Lain
- Nikah Tanpa Restu Orang Tua Perempuan
- Hukum Menggunakan Wang Orang Lain yang Tertinggal ...
- Hukum Jual Kulit Sisa Haiwan Kurban
- Adab ketika Sakit Menurut Imam al-Ghazali
- Hukum Perkawinan Perempuan dengan Kehamilan Ditutu...
- Sufian Suhaimi Hantar Rombongan Risik Elfira Loy
- 10 Tanda Kita Diganggu Syaitan Ketika Solat, Nombo...
- Badan bayi melecur 50% terkena air rebusan ketupat
- “Saya Gadis Paling Beruntung Di Dunia”
- Peminat Mahu Fattah Amin, Fazura Terus Berlakon Sama
- Elly Mazlein Bidas Bekas Suami Di Instagram
- Selepas sembur benda ni, satu keluarga lipas muncu...
- Teka-Teki Imam Ghazali Pada Anak Muridnya
- Benarkah Dan Mengapa Nilai Surah Al-Ikhlas Bersama...
- 'Jika cucu-cucu saya, dah lama kena tangan' - Chef...
- 'Masalahnya, saya jatuh cinta semula dengan ex wal...
- 'Kau siapa nak masuk campur hal rumah tangga aku? ...
- Lelaki 'serang' balai polis dengan pisau, namun an...
- 10 Tanda-Tanda Anda Ketagihan Facebook
- Siapakah Makhluk Pertama Yang Wujud di Bumi?
- 'Patutlah duit gaji selalu habis, rupanya main bet...
- Hukum Makmum Menyendiri dari Saf Solat Jemaah
- Bolehkan Niat Qadha Puasa Ramadhan Sekaligus Puasa...
- 4 Kelebihan Puasa Enam Yang Perlu Anda Rebut
- Benarkah Orang Tua Nabi Muhammad SAW Penghuni Neraka?
- Hukum Tertidur Sekilas saat Sedang Solat
- Hukum Menceraikan Isteri yang Sedang Hamil
- 'Demi anak-anak, saya nekad tempuh perjalanan lebi...
- Ayah Islam, Ibu Kristian: Kejadian Berebut Jenazah...
- Subhanallah! Kisah Benar Seorang Lelaki Cuma Tingg...
- Bengang bekas isteri tak pulang beraya, bapa ugut ...
- Tiada Istilah Hukum Karma Dalam Ajaran Islam
- Khalid Al-Walid : Panglima Perang Islam Yang Tak P...
- Harapkan penerbangan selamat, wanita baling duit s...
- Cekal dan tabahnya hati si ibu tunggal
- Ini Cemburu yang Boleh dan Terlarang
- Memaafkan Adalah Pintu Utama Perantara Rezeki
- Kenapa Perempuan Haid Dilarang Thawaf?
- 'Barang dikeluarkan, RM1,000 hilang, apa hak pihak...
- 'Dah tegur jangan merokok sebab ada baby di belaka...
- Kawal Pemakanan Dikala Raya
- 10 Pintu Syaitan dalam Diri Manusia
- Doa Perlindungan dari Kekufuran & Munafik
- Anak Elly Mazlein Dapat Duit Raya RM3,000
- Mia Ahmad Dedah Perangai Suami Lepas Kahwin
- 'Tak salah nak beromantik suami isteri tetapi tak ...
- Dakwah; Cara Terbaik Membela Agama Allah
- 'Abang nikah dengan sayang sebab nak buat isteri, ...
- 8 CONTOH PERBUATAN MEMPERSENDAKAN AGAMA ISLAM
- Wanita Korea Utara dibelasah kerana lari serta bua...
- Raya Tiba, Chef Wan Luah Perasaan Lagi
- 'Biarlah dia nak happykan diri dia'
- 153 mangsa rentung ketika cuba mengambil minyak tu...
- Bayi maut selepas dtinggalkan dalam kereta selama ...
- 25 penumpang bot lemas selepas gagal pakai jaket k...
- Keutamaan Puasa Enam di Bulan Syawal
- Nauzubillah Min Zalik, Inilah Golongan Yang Akan B...
- 6 Tempat Yang Dilarang Untuk Menyimpan Telefon Bim...
- Kanak-kanak maut, mercun meletup di muka
- Kisah Kesabaran Nabi Ismail AS
- Kisah Nabi Ibrahim AS yang Dibakar Hidup-hidup
- 'Inilah Henna paling buruk aku pernah buat'
- 'Sedih tengok anak terlentang sakit di ICU, silap ...
- 5 maut terkena renjatan elektrik di kolam renang
- Ibu saksikan sendiri anaknya (OKU) didera jururawat
- Sibuk nak masuk kereta minta tolong call polis, ru...
- Kisah Anis Al-Idrus Minta Sponsor Kek Tapi Ditolak
- “Bertambah Cucu, Meriah Lagi Sambutan Aidilfitri”
- Siapakah yang Berhak Menerima Zakat Fithri?
- Antara amalan sunnah ketika menyambut Aidilfitri
- Elakkan 6 Kemungkaran Ini Yang Biasa Dilakukan Ket...
- Panduan Lengkap Cara Solat Hari Raya Aidilfitri
- 7 Panduan Menyambut Aidilfitri Menurut Islam
- BERHATI HATI DI USIA 40TAHUN
- Belasah mangsa sampai mati, 4 tertuduh berdepan hu...
- 'Inilah gambar muka saya semasa breakout, tapi dah...
- 'Jangan kau pertikaikan bagaimana isteri kemaskan ...
- 'Aku tak nak perempuan ini mengandung! Aku yang bu...
- Tiga Beradik Ini Terjumpa Surat Rahsia Dari Mak, A...
- Indah Ruhaila Putus Tunang Akhirnya
- Syatilla Melvin Anggap Peminat Bergurau
- Kisah Nabi Adam AS yang Diturunkan ke Bumi
- Kisah Nabi Muhammad SAW dari Lahir Hingga Wafat
- 'Sayang nak balik kampung ke nak pindah? Masukkan ...
- 'Sedap dia je pasang grill di koridor'
- Gara-gara Gate K10 jauh, penumpang terlepas penerb...
- Majikan pergi bercuti, pembantu rumah disuruh tidu...
- 'Dia milik aku! Aku nak pisahkan dia dengan suamin...
- PASANGAN SUAMI ISTERI DIANGGAP BERZINA SEPANJANG P...
- [INFO] Ikat Peranakan : Risiko dan Kesan
- RUPANYA RAMAI YANG TIDAK TAHU! WALAUPUN BERTAUBAT,...
- Hukum Ziarah Kubur Pada Hari Raya
- “Bukan Larikan Diri, Saya Memang Tengah Cuti”
- “Jangan Tanya Berapa Saya Bayar Untuk RQ2174”
- [INFO] Ikat Peranakan : Risiko dan Kesan
- 'Abang tak bagi signal, ini lorong saya!'
- Dah biasa naik gajah, datang sini main langgar lar...
-
▼
June
(476)