Cemburu merupakan sebuah kewajaran bagi pasangan suami dan istri. Namun demikian tentu Islam membatasi kecemburuan-kecemburuan itu agar rasa cemburu tetap terkendali sebagai pembawa rahmat bagi kehidupan rumah tangga.
Islam membagi dua rasa cemburu, yaitu cemburu yang dibolehkan dan cemburu yang dilarang. Cemburu yang dilarang ini dapat menghadirkan murka Allah SWT. Selain menjadikan murka Allah menimpa suami, jangan sampai kecemburuan itu menjadikan Allah memurkai si istri sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Jabir bin Atiq berikut.
أَنَّ مِنْ الْغَيْرَة مَا يُحِبّ اللَّه ، وَمِنْهَا مَا يَبْغَض اللَّه : فَأَمَّا الْغَيْرَة الَّتِي يُحِبّ اللَّه فَالْغَيْرَة فِي الرِّيبَة ، وَأَمَّا الْغَيْرَة الَّتِي يُبْغِض فَالْغَيْرَة فِي غَيْر رِيبَة
Artinya, “Sesungguhnya sifat cemburu itu ada yang dicintai oleh Allah dan ada yang dibenci oleh Allah. Adapun cemburu yang disukai adalah cemburu yang berdasarkan curiga (dengan bukti yang jelas). Adapun cemburu yang dibenci adalah cemburu yang tidak didasari dengan bukti yang jelas.”
Ibnu Hajar memperjelas, yang dimaksud cemburu di atas adalah ketika seorang istri cemburu dengan suami karena selingkuh dengan yang lain, melalui sesuatu yang dilarang oleh Allah seperti zina.
Jika kecurigaan itu didasari dengan bukti yang jelas, maka itu fir ribah, yakni diridhai oleh Allah. Sedangkan jika kecurigaan terhadap suami yang selingkuh tersebut tidak didasari bukti, maka hal itu sangat dibenci oleh Allah.
Namun menurut Ibnu Hajar, hal itu berbeda jika seorang istri cemburu dengan suami yang memiliki istri dua atau lebih. Jika sang suami telah berusaha untuk adil namun sang istri masih tetap saja cemburu, maka hal itu merupakan sesuatu yang lumrah dan manusiawi, asal kecemburuan si istri tersebut tidak sampai terekspresikan dengan perilaku-perilaku yang melanggar ketentuan-ketentuan Allah SWT. Sebaiknya kecemburuan diselesaikan dengan dialog dengan pasangan karena musyawarah merupakan jalan terbaik menyelesaikan masalah. Wallahu a’lam. (M Alvin Nur Choironi)
Sumber : http://www.nu.or.id
via Bin Usrah
0 comments